JASA URUS SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan)[6 Jan. 2012, 3:53:58]
Keterangan
Persyaratan:
1. Copy Akta Pendirian dan Seluruh Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
2. Copy KTP Penanggungjawab ( Direktur)
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Asli
4. Copy NPWP Perusahaan
5. SIUP Lama Asli ( untuk SIUP Perubahan/ Perpanjangan)
Lama Proses: 10 hari kerja
Biaya:
-Kelas Kecil/ Menengah = Rp. 1.500.000, -
-Kelas Besar = Rp. 3.500.000, -