JASA URUS IUT ( Izin Usaha Tetap) - PMA/ PMDN
Keterangan
Persyaratan :
1. Fotocopy Akte Pendirian dan Segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
2. Fotocopy Domisili Perusahaan.
3. Fotocopy NPWP Perusahaan.
4. Fotocopy SP BKPM / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip dan Perubahannya.
5. Fotocopy IUT ( jika IUT Perluasan)
6. Fotocopy IMB ( jika bangunan milik sendiri)
7. Fotocopy Sewa menyewa kantor ( jika kantor sewa)
8. Fotocopy Sertifikat Tanah ( jika tanah milik sendiri)
9. Fotocopy UUG/ HO.
10. Laporan LKPM ( Bisa dibantu) .
Proses Pengurusan : 14 Hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 4.000.000, -