Selamat Datang di
PT. MITRA FAJAR LOGISTICS

Anggota Gratis
PT. MITRA FAJAR LOGISTICS
PT. MITRA FAJAR LOGISTICS
Indonesia
  • Katalog Produk

    Domistics Darat Udara Laut

    Domistics Darat Udara Laut

    Harga:
    NEGO
    Jumlah Pesanan:
    Negara Asal:
    Indonesia
    Jumlah:
    SESUAI PERMINTAAN
    Kemas & Pengiriman:
    CONTAINER - LCL & FCL, PACKAGE - COLLY - CARTON

    Keterangan :

    PROSEDUR IMPOR
    A. PRE – IMPOR
    Pada tahapan ini, calon importir harus mempersiapkan kelengkapan – kelengkapan yang berkaitan dengan perizinan.
    IZIN dari Departemen Perdagangan
    Calon importir harus mendapatkan izin khusus dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang disebut dengan Angka Pengenal.
    SK MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN Bea Masuk
    Seandainya calon importir menginginkan untuk menggunakan fasiltas pembebasan bea masuk dan atau penangguhan bea masuk – biasanya dilakukan oleh importir yang juga melakukan kegiatan ekspor – calon importir harus mengajukan fasilitas yang dinamakan KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ) yang berisi keterangan berikut :
    a) Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPn dan PPnBM
    b) Pengembalian Bea Masuk dan Pembayaran PPn dan PPnBM
    c) Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPn dan PPnBM serta Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan PPn dan PPnBM.
    Jika semua kelengkapan dan persyaratan yang diajukan oleh calon importir telah terpenuhi, dalam tempo maksimal 14 hari kerja, SK Menkeu tentang pemberian fasilitas KITE tersebut sudah bisa diterima.
    IZIN KHUSUS
    Jika barang – barang yang akan diimpor ternyta bukan barang baru, dibutuhkan izin dari DEPARTEMEN PERDAGANGAN serta dari pihak SURVEYOR INDEPENDENT ( SUCOFINDO atau SURVEYOR dari Luar Negeri SGS ) .
    Jadi, izin ini harus diperoleh dulu sebelum barang dikapalkan. Jika barang yang akan diimpor adalah barang baru, secara otomatis izin khusus ini tidak diperlukan.
    B. PELAKSANAAN IMPOR
    Impor bisa dilakukan oleh calon importir dengan dua macam cara, yaitu impor dengan memakai L/ C dan Impor tanpa L/ C ( NON – L/ C ) . Setelah terjadinya kesepakatan antara eksportir dan importir, pelaksanaan impor bisa dilakukan.

    Selama masa menunggu kedatangan barang impor tersebut, importir akan menerima Surat Pemberitahuan Kedatangan Dokumen dari pihak BANK ( jika impor menggunakan L/ C ) atau akan menrima dokumen impor via international courier langsung dari tangan eksportir ( jika impor dilakukan tanpa menggunakan L/ C )

    Selain itu, importir juga akan menerima Surat Pemberitahuan kedatangan Kapal ( Notice of Arrival ) dari pihak shipping company atau international freight forwader.

    Setelah kapal ( feeder vessel ) pembawa barang impor tiba di pelabuhan tujuan, importir akan menukarkan satu lembar bill of lading dengan delivery order ( bisa dilakukan atau diwakilkan oleh EMKL atau PPJK ) di shipping company atau international freight forwader guna kepentingan mengeluarkan peti kemas. Dengan demikian, dokumen pendukung yang sudah berada ditangan importir sebagai berikut :
    1. BILL of LADING
    2. PACKING LIST
    3. INVOICE
    4. CARTIFICATE of FUMINGATION – jika ada
    5. SK MENKEU tentang PEMBEBASAN BEA MASUK – jika memakai fasiltas KITE
    6. CERTIFICATE of INSURANCE – jika ada
    7. IZIN KHUSUS – jika barang impor merupakan barang bekas
    8. DELEVERY ORDER DAR SHIPPING COMPANY
    Berdasarkan dokumen – dokumen tersebut, importir menyiapkan PIB ( pemberitahuan impor barang ) – ( bisa dilakukan atau diwakilkan oleh EMKL/ PPJK ) – dan kemudian importir akan menghitung sendiri pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan berkaitan dengan impr barang tersebut.



Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2025 Indotra.de. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.