Selamat Datang di
PT. Micronics Internusa

Anggota Gratis
PT. Micronics Internusa
PT. Micronics Internusa
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Chris Salmon [Penjualan]
E-mail:
Situs Web:
Pesan Instan:
Y!: email_9ua 
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Chris Salmon di Denpasar
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Chris Salmon di Denpasar
Nomor Faks:Nomor faks Tn. Chris Salmon di Denpasar
Alamat:Jl. Cok Agung Tresna No.15 Komp.Griya Alamanda Blok# 17
Denpasar 80235, Bali
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:24 May. 2023
Terakhir Diperbarui:3 Jul. 2009
Sifat Dasar Usaha:Dagang dari kategori Komputer & Software

Ingin menghubungi perusahaan ini?
 
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

"DELL" AUTHORIZED DISTRIBUTOR AUTHORIZED SERVICE PROVIDER (DASP)
Micronics merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang IT. Dan sekaligus sebagai Agen Resmi untuk produk dengan merek DELL.
Product yang kami sediakan antara lain: Laptop/ Notebook, PC, Monitor, Projector, Server, printers. dll. Info produk yang di inginkan silahkan kunjungi WWW.DELL.COM.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami. Email chris@dewait.com. or Call 0812 2066 5757
Terima kasih.

Produk / Jasa Utama
Ajak Kerjasama:
  • Komputer & Notebook Project
    Dalam hal ini, PT Micronics Internusa telah banyak bekerjasama dengam berbagai Instansi & Lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia dalam skala nasional.

    Antara lain: Bank Indonesia, Indosat, Pertamina, DJARUM, ITB, ITS, Bank Mandiri, Anteve dan masih banyak lagi.

    Oleh karena itu kami siap bekerjasama dalam pengadaan barang yang berhubungan dengan Teknologi Informasi.



  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2025 Indotra.de. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.